Tuesday 5 January 2016

Makalah tentang Pemilihan Umum

Makalah tentang Pemilihan Umum
I. PENDAHULUAN 
Pemilu dalam negara demokrasi Indonesia merupakan suatu proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan konstitusi. Prinsip-prinsip dalam pemilihan umum yang sesuai dengan konstitusi antara lain prinsip kehidupan ketatanegaraan yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) ditandai bahwa setiap warga negara berhak ikut aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan
Sebuah negara berbentuk republik memiliki sistem pemerintahan yang tidak pernah lepas dari pengawasan rakyatnya. Adalah demokrasi, sebuah bentuk pemerintahan yang terbentuk karena kemauan rakyat dan bertujuan untuk memenuhi kepentingan rakyat itu sendiri. Demokrasi adalah sebuah proses, artinya sebuah republik tidak akan berhenti di satu bentuk pemerintahan selama rakyat negara tersebut memiliki kemauan yang terus berubah. Ada kalanya orang menginginkan pengawasan yang superketat terhadap pemerintah, tetapi ada pula saatnya rakyat bosan dengan para wakilnya yang terus bertingkah karena kekuasaan yang seakan-akan tak ada batasnya. Berbeda dengan monarki yang membuat garis keturunan sebagai landasan untuk memilih pemimpin, pada republik demokrasi diterapkan azas kesamaan di mana setiap orang yang memiliki kemampuan untuk memimpin dapat menjadi pemimpin ketika ia disukai oleh sebagian besar rakyat. Pemerintah telah membuat sebuah perjanjian dengan rakyatnya yang ia sebut dengan istilah kontrak sosial. Dalam sebuah republik demokrasi, kontrak sosial atau perjanjian masyarakat ini diwujudkan dalam sebuah pemilihan umum. Melalui pemilihan umum, rakyat dapat memilih siapa yang menjadi wakilnya dalam proses penyaluran aspirasi, yang selanjutnya menentukan masa depan sebuah negara.





















II. RUMUSAN MASALAH
A.  Apa Pengertian Pemilihan Umum?
B.  Bagaimana Sistem Pemilihan Umum?
C.  Cara Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia?










































III. PEMBAHASAN
A.  Pengertian Pemilihan Umum
Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. [1]
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD RI 1945) menentukan: "Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat."  Mana kedaulatan sama dengan makna kekuasaan tertinggi, yaitu kekuasaan yang dalam taraf terakhir dan tertinggi wewenang membuat keputusan. Tidak ada satu pasalpun yang menentukan bahwa negara Republik Indonesia adalah suatu negara demokrasi. Namun, karena implementasi kedaulatan rakyat itu tidak lain adalah demokrasi, maka secara implesit dapatlah dikatakan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara demokrasi.
Hal yang demikian wujudnya adalah, sementara negara atau pemerintah menghadapi masalah besar, yang bersifat nasional, baik di bidang kenegaraan, hukum, politik, ekonomi, sosial-budaya ekonomi, agama "semua orang warga negara diundang untuk berkumpul disuatu tempat guna membicarakan, merembuk, serta membuat suatu keputusan. "ini adalah prinsipnya. [2]

B.  Sistem Pemilihan Umum Boyolali
Boyolali -  Pilkada Boyolali yang akan berlangsung pada tahun 2015 direncanakan akan menggunakan sistem elektronik atau  ev oting. Hal ini didasari pada keberhasilan Pilkades sistem e- voting. Pasalnya, sistem tersebut dinilai lebih efisien.  
"Saya rencanakan Pilkada tahun 2015 sudah menggunakan sistem e-voting," ujar Bupati Boyolali, Seno Samodro ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/10). 

Dijelaskan, pihaknya tidak main- main dalam menggagas sistem baru Pilkada tersebut. Saat ini rencana masih terus dimatangkan dengan melihat regulasi yang ada. Termasuk menghitung kebutuhan komputer untuk mendukung kelancaran pemungutan suara.

Sebagai perhitungan, ada sekitar 2.000 TPS. Nah setiap TPS membutuhkan tiga unit komputer, jadi setidaknya butuh 6.000 unit komputer. Namun demikian, tentu aja masih perlu dibahas pula kebutuhan peralatan pendukung lainnya. Termasuk dukungan software atau perangkat lunaknya.

"Yang jelas, Pilkada 2015 bakal menjadi tinggalan yang berharga," imbuhnya.
Menurut Bupati, gagasan untuk menggelar Pilkada sistem e- voting juga didasari keberhasilan penerapan sistem tersebut dalam Pilkades beberapa waktu lalu. Sebagai tahap awal, pemkab telah melaksanakan Pilkades e- voting di beberapa desa. Antara lain, Desa Kebongulo, Kecamatan Musuk; Desa Karangnongko Kecamatan Mojosongo, Desa Genting Cepogo dan Desa Kebonbimo, Kecamatan Boyolali Kota.   

"Pelaksanaan Pilkades e- voting semuanya berjalan lancar dan waktunya lebih cepat. Selain itu, juga tidak ada ekses negatif seperti protes dari pihak calon yang kalah karena semua transparan, "tambah Bupati.  

Terpisah, Ketua DPRD Boyolali, S Paryanto menyambut positif rencana tersebut. Namun demikian, perlu dipahami betul regulasi dari pemerintah. "Itu kan baru usulan, jadi harus dilihat aturan yang mendasari, termasuk regulasi dari Kemdagri," jelasnya.
Disinggung tentang biaya, pihaknya belum bisa memastikan. Meski anggaran tidak menjadi masalah, karena bisa diperkirakan dan dihitung perinciannya nanti. Tetapi yang lebih penting adalah regulasi. Sepanjang sudah ada regulasi dari pemerintah pusat, tidak masalah. Kalau memang sudah ada aturan dari pusat, perlu dibentuk perda terlebih dahulu.

C.  Pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia
Pemerintah dan DPR sepakat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak disepakati akan digelar pada Desember 2015 mendatang. Kesepakatan itu tercipta setelah pihak penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyanggupinya. hal disampaikan Ketua Fraksi Golkar di MPR, Rambe Kamarulzaman, dalam sebuah diskusi di Gedung MPR, Senin (13/4).
 
Menurutnya,  
UU No.1 Tahun 2015  tentang Pilkada mengamanatkan terhadap kantor kepala daerah yang habis pada 2015 dan masa jabatan Januari sampai Juli 2016 ditarik pemilihan kantor baru pada Desember 2015. Meski DPR khususnya Komisi II mengusulkan agar dilakukan proses Pilkada pada 2016, namun kesepakatan dilakukan pada 9 Desember 2015.
 
Tak tanggung-tanggung, jumlah daerah yang akan menggelar perhelatan akbar lokal sebanyak 269 Pilkada. Namun, pelaksanaan Pilkada serentak dilakukan melalui tiga gelombang. Gelombang kedua akan digelar pada Februari 2017 diperuntukan bagi mereka pejabat kepala daerah yang habis masanya pada Juli sampai Desember 2017. Sedangkan gelombang tiga bakal digelar pada Juni 2018 untuk kantor yang habis masa tugasnya pada 2018 dan 2019.
 
Soal anggaran, tak saja bersumber dari APBD, tetapi juga mendapat bantuan dari APBN. Terlepas dari berbagai kekurangan, kata Rambe, hal itu menjadi konsekuensi dari UU Pilkada. Rambe cukup menguasai UU Pilkada. Apalagi perdebatan pelaksanaan Pilkada Serentak. Maklum, Rambe menjabat Ketua Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan.
 
Lebih jauh, Rambe berpandangan persoalan pelaksanaan Pilkada serentak sempat diperdebatkan. Apalagi putusan Mahkamah Konstitusi hanya mengamanatkan pelaksanaan Pemilu serentak hanya Pilpres dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg).
 
"Itu pun belum terbayangkan dari sisi anggaran, pengamanan, kualitas. Tapi Pilkada serentak merupakan keputusan yang harus kita terima dengan tiga gelombang dan kita laksanakan, "ujarnya.
 
Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, berpandangan dalam melaksanakan Pilkada serentak harus dipertimbangkan dampak terhadap rakyat. Tak saja efisiensi anggaran, tapi juga kesiapan masyarakat dan partai politik. Terlebih, masih adanya perseteruan internal partai dengan dualisme kepengurusan yang tak kunjung rampung.
 
"Pilkada serentak yang akan digelat Desember harus diundur," ujarnya.
 
Kendati pun tetap bakal digelar akhir tahun 2015, toh perlu menilik kesiapan birokrasi dan administrasi, termasuk Pemda setempat di masing -masing daerah. Selain itu, kesiapan penyelanggara seperti KPU dan Bawaslu secara administratif, substantif dan anggaran harus persiapkan matang. Dengan kata lain, kata Zuhro, kesiapan seluruh stakeholder dalam melaksanakan Pilkada serentak perlu mempertimbangkan beberapa hak krusial dan dampaknya terhadap masyarakat luas.
 
Ia menilai Pilkada serentak seolah dipaksakan. Ia berpendapat melaksanakan Pilkada serentak di 269 daerah bukan hal mudah. Ia menyarankan sebaiknya Pilkada serentak dilakukan di satu provinsi dengan beberapa kabupaten sebagai uji coba. Nah, jika ternyata berjalan lancar tanpa adanya kerusuhan dan sengketa, maka dapat digelar di provinsi lain. Di tahun berikutnya, dapat digelar serentak nasional.
 
"Kalau mau serentak di satu provinsi dulu untuk tes case. Jangan kita memayungi hukum dan kemudian jadi blunder. Pilkada serentak tak saja untuk alasan efisiensi saja, tapi juga kesejahteraan rakyat. Dan seharusnya rencana diselenggarakan Desember direview agar hasilnya berkualitas dan korelasinya terhadap pemerintahan daerah dan rakyatnya positif dan signifikan, "pungkasnya.





IV. KESIMPULAN
Dari materi diatas setidaknya ada beberapa poin yang dapat disarikan dalam tema singkat tentang "pemilu" ini:
a. Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
b. Dalam pembagian tipe demokrasi modern, saat ini Negara Republik Indonesia sedang berada dalam tahap demokrasi dengan pengawasan langsung oleh rakyat. Pengawasan oleh rakyat dalam hal ini, diwujudkan dalam sebuah penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
c. Disusunnya undang-undang tentang pemilu, partai politik, serta susunan dan kedudukan lembaga legislatif yang baru membuat masyarakat kita lebih mudah untuk memulai belajar berdemokrasi.
d. Cepat atau lambat, rakyat Indonesia akan dapat memahami bagaimana caranya berdemokrasi yang benar di dalam sebuah republik.
e. Pemahaman ini akan timbul secara bertahap seiring dengan terus dijalankannya proses pendidikan politik, khususnya demokrasi di Indonesia, secara konsisten.

V. PENUTUP
Demikian makalah ini saya susun. Punulis menyadari dalam makalah ini masih banyak sekali kekurangan dan jauh dari kesan "sempurna". Oleh karena itu, kritik dan saran yang kontruktif sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah saya selanjutnya. Akhirnya semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya



















DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo, Miriam, 2007, Dasar-dasar Ilmu Politik,  Jakarta: Ikrar Mandidrabadi
______________, 2008, edisi revisi  Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,
Soehino, 2010, Hukum Tata Negara Perkembangan Pengaturan dan Pelaksanaan Pemilihan umum di Indonesia,  Yogyakarta: UGM
Tim Eska Media. 2002,  Edisi Lengkap UUD 1945. Jakarta: Eska Media.
Hukum Politik 2003, UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD



[1] Hukum Politik 2003, UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, hal 35.
[2] Soehino,  Hukum Tata Negara Perkembangan Pengaturan dan Pelaksanaan Pemilihan umum di Indonesia,  (Yogyakarta: UGM 2010), hlm.72
[3] Miriam Budiardjo,  Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Ikrar Mandidrabadi, 2007), hlm. 177
[4] Miriam Budiardjo, edisi revisi  Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008), hlm.467-468
[5]  Op Cit,  hlm, 58-64
[6]  Op Cit,  hlm, 473
[7] UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. hlm.18
[8] Tim Eska Media.  Edisi Lengkap UUD 1945. (Jakarta: Eska Media. 2002). Hlm.74
[9]   Ibid, hlm. 36-37
[10]   Ibid. hlm.51. 


No comments:

Post a Comment